Tata Cara Shalat Jenazah
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi dan Rasul yang paling mulia. Shalat jenazah disyariatkan atas segenap kaum muslimin, baik laki-laki dan perempuan. Rasulullah saw bersabda, "Siapa yang ikut serta mengantar jenazah, hingga dia ikut menyalatkannya, maka dia mendapatkan pahala satu qirath. Dan siapa yang ikut serta mengantarnya sampai dimakamkan, maka dia memperoleh pahala dua qirath." Beliau ditanya, "Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan dua qirath itu?" beliau menjawab, "Seperti dua gunung yang besar." (HR. Bukhari)
Rasulullah saw juga bersabda, "Siapa yang ikut serta mengantar jenazah seorang muslim karena iman dan mengharap pahala, dan dia bersama jenazah tersebut sebelum dishalatkan hingga selesai pemakamannya, maka dia pulang dengan pahala dua qirath. Setiap qirath itu seukuran gunung Uhud." (Muttafaq 'alaih)
Hukum Shalat Jenazah
Shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah. Jika sebagian orang telah mengerjakannya, maka gugurlah dosa atas yang lain. Tetapi sunnahnya jika jenazah itu dishalatkan oleh orang dalam jumlah yang banyak. Rasulullah saw bersabda, "Tidaklah jenazah seorang muslim dishalatkan oleh sejumlah empat puluh orang, yang mereka tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, melainkan Allah akan menjadikan mereka syafaat baginya." (HR. Ahmad dan Abu Daud) di dalam riwayat yang lain, beliau bersabda, "Tidaklah jenazah seorang muslim dishalatkan oleh jamaah yang jumlah mereka sampai seratus orang, yang mana mereka memberikan syafaat kepadanya, melainkan Allah mangizinkan syafaat mereka baginya." (HR. Muslim dan Tirmidzi) Semakin banyak orang yang menyalatkannya, maka semakin bermanfaat bagi jenazah itu. Mereka berdoa untuknya dan memohonkan rahmat baginya.
Syarat-syarat shalat jenazah
Niat, sebagaimana sabda Nabi saw, "Sesungguhnya amalan itu tergantung pada niatnya." Disyaratkan pula menghadap kiblat, menutup aurat, bersuci dari hadats kecil dan hadats besar, serta bersih dari najis.
Tata cara shalat jenazah
Pertama: Imam berdiri di hadapan kepala jenazah laki-laki dan di hadapan bagian tengah jenazah perempuan, sebagaimana keterangan hadits Samurah bin Jundub tentang berdiri di hadapan bagian tengah perempuan. Dijelaskan pula dalam riwayat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwasanya dia menyalatkan jenazah laki-laki dengan berdiri di hadapan kepalanya dan jenazah perempuan dengan berdiri di hadapan bagian tengah tubuhnya. Dia menjelaskan bahwa beginilah yang dilakukan oleh Rasulullah saw. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi dengan sanad yang hasan) Dari Samurah bin Jundub berkata, "Aku shalat di belakang Nabi saw saat beliau menyalatkan jenazah Ummu Ka'ab yang wafat dalam kondisi nifas. Rasulullah saw berdiri untuk menyalatkannya di bagian tengah jenazah." (Muttafaq 'alaih)
Kedua: Takbir sebanyak empat kali, sebagaimana hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma, bahwasanya Rasulullah saw menyalatkan Ashhamah an-Najasyi dan beliau melakukan takbir empat kali. (Muttafaq 'alaih)
Berdiri dalam shalat jenazah adalah rukun bagi orang yang mampu dengan kesepakatan para ulama.
Disunnahkan setiap kali takbir mengangkat kedua tangan hingga sejajar dengan kedua pundak.
1) Takbir pertama dengan mengucapkan (الله أكبر) Allahu Akbar, kemudian membaca (أعوذ بالله من الشيطان الرجيم) A'uudzu billahi minas syaithanir rajiim, (بسم الله الرحمن الرحيم) Bismillahirrahmanirrahiim. Selanjutnya membaca surat al-Fatihah, tanpa membaca doa istiftah, karena shalat ini didasari oleh keringanan.
2) Kemudian takbir kedua dengan mengucapkan (الله أكبر) Allahu Akbar, kemudian mengucapkan shalawat untuk Nabi saw dengan bacaan berikut,
اللهم صلي على محمد وعلى آل محمد، كما صليت على آل إبراهيم، وبارك على محمد وعلى آل محمد، كما باركت على آل إبراهيم، في العالمين إنك حميد مجيد.
Allahumma shalli 'ala Muhammad wa 'ala Aali Muhammad, kama shallaita 'ala Aali Ibrahim. Wa baarik 'ala Muhammad wa 'ala Aali Muhammad, kama baarakta 'ala Aali Ibrahim, fil 'aalamiina Innaka Hamiidun Majid."
3) Kemudian takbir ketiga dengan mengucapkan (الله أكبر) Allahu Akbar, lalu berdoa untuk mayyit dengan bacaan berikut,
اللهم اغفر لحينا، وميتنا، وشاهدنا، وغائبنا، وصغيرنا، وكبيرنا، وذكرنا، وأنثانا، اللهم من أحييته منا فأحيه على الإسلام، ومن توفيته منا فتوفه على الإيمان.
Allahummaghfir lihayyina wa mayyitina wa syahidina wa gha-ibina wa shagirina wa kabirina wa dzakarina wa untsaana. Allahumma man ahyaitahu minna fa ahyihi 'alal Islam, wa man tawaffaitahu minna fa tawaffahu 'alal iman. (HR. Tirmidzi)
اللهم اغفر له وارحمه، وعافه واعف عنه، وأكرم نزله، ووسع مدخله، وغسله بالماء والثلج والبرد، ونقه من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، اللهم أبدله دارا خيرا من داره، وأهل خيرًا من أهله، اللهم أدخله الجنة، وأعذه من عذاب القبر ومن عذاب النار.
Allahummaghfir lahu warhamhu wa 'aafihi wa'fu 'anhu, wa akrim nuzulahu wa wassi' mudkhalahu, wa aghsilhu bilmaa'I waststalji wal baradi, wa naqqihi minal khataya kama yunaqqats tsaubul abyadhu minad danasi, Allahumma abdilhu daaran khairan min daarihi wa ahlan khairan min ahlihi, Allahumma adkhilhul Jannah, wa a'idzhu min 'adzaabil qabri wa min 'adzaabin naar. (HR. Muslim)
وافسح له في قبره، ونور له فيه، اللهم لا تحرمنا أجره، ولا تضلنا بعده، واغفر لنا وله.
Wafsah lahu fi qabrihi wa nawwir lahu fiih. Allahumma laa tahrimna ajrahu wa laa tudhillana ba'dahu waghfir lana wa lahu.
Jika ditambahkan dengan doa berikut, baik:
اللهم إن كان محسناً فزد في إحسانه، وإن كان مسيئاً فتجاوز عن سيئاته،
Allahumma in kaana muhsinan fazid fii ihsanih, wa inkana musii-an fatajaawaz 'an sayyiaatih.
اللهم اغفر له وثبته بالقول الثابت.
Allahummaghfir lahu wa tsabbithu bil qaulits tsabit.
Atau tambahan redaksi doa yang serupa dari doa-doa kebaikan, maka hal itu baik.
4) Kemudian takbir keempat dengan mengucapkan (الله أكبر) Allahu Akbar, lalu diam sejenak.
5) Kemudian salam dengan satu kali salam, karena shalat jenazah didasari oleh keringanan.
Inilah yang teriwayatkan dari para sahabat Nabi saw dengan tata car aini. Syariat ini umum untuk kalangan laki-laki dan perempuan dalam perkara shalat. Hanya saja dalam masalah ikut serta ke kuburan diperuntukkan bagi laki-laki saja. Demikian juga dengan ziarah kubur, hanya untuk laki-laki saja.
Allah mensyariatkan shalat jenazah dan ikut serta mengantarkannya ke pemakaman sebagai bentuk ihsan (kebaikan) kepada mayyit dan agar ikut mendoakannya, serta untuk menghibur keluarga yang ditinggal dan untuk mengingat kematian dan apa yang terjadi setelah kematian, berupa hal-hal yang anehs, kengerian dan kegentingan sehingga setiap mukmin dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi kematian dan kehidupan setelahnya. Semoga Allah memberikan kita keselamatan dan keafiyatan.