Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Umrah
1. Berniat Ihram dari Miqat:
• Jamaah umrah berniat ihram dari miqat negerinya atau miqat yang dilewatinya. Laki-laki mengenakan dua kain ihram berwarna putih (izar dan rida'), sementara perempuan mengenakan pakaian apa saja yang menutupi aurat.
• Niat umrah diucapkan dalam hati dan dilafalkan, "Labbaika Allahumma umrah" (Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk melaksanakan umrah).
• Jika khawatir tidak bisa menyelesaikan ibadah karena sakit atau alasan lain, disayriatkan mengucapkan, "Fa in habasani habisun fa mahilli haitsu habastani” (Jika aku terhalang oleh suatu hal, maka tempat tahallulku adalah di tempat aku terhalang).
• Disyariatkan untuk membaca talbiyah, "Labbaika Allahumma labbaik, labbaika la syarikalaka labbaik. Innal hamda wan-ni‘mata laka wal-mulk, la syarikalak." (Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat, dan kerajaan adalah milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu).
2. Masuk Masjidil Haram dan Memulai Tawaf:
• Ketika sampai di Masjidil Haram, jamaah menghentikan bacaan talbiyah saat akan memulai tawaf dan harus dalam keadaan berwudhu.
• Tawaf dilakukan sebanyak tujuh putaran mengelilingi Ka'bah, dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad dengan menjadikan Ka'bah berada di sebelah kiri.
• Disunahkan untuk melakukan raml (berjalan cepat dengan langkah yang rapat) pada tiga putaran pertama bagi laki-laki saja.
• Disunnahkan bagi laki-laki untuk melakukan idhthiba’ (menyingkap bahu kanannya dan menutup bahu kirinya) saat tawaf qudum di semua putaran.
• Melaksanakan shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim jika memungkinkan, dengan membaca surah al-Fatihah dan surah al-Kafirun pada rakaat pertama, serta surah al-Fatihah dan surah al-Ikhlas pada rakaat kedua.
3. Sa'i antara Safa dan Marwah:
• Sa’i dimulai dari Bukit Safa, sambil membaca
"Innash-Shafa wal-Marwata min sha‘a’irillah" dan disunnahkan dalam keadaan berwudhu.
• Kemudian disunnahkan bagi jamaah untuk menghadap kiblat, memuji Allah, mengagungkan-Nya, dan mengucapkan, 'La ilaha illallah wa Allahu akbar, la ilaha illallah waḥdahu la syarika lahu, lahul-mulku walahul-ḥamdu wa huwa 'ala kulli shay’in qadir. La ilaha illallah waḥdah, anjaza wa‘dah, wa naṣhara ‘abdah, wa hazamal-aḥzaba waḥdah. (Tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah. Allah Maha Besar. Tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya segala kerajaan dan pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah semata. Dia menepati janji-Nya, menolong hamba-Nya, dan mengalahkan pasukan musuh-Nya sendirian."
Kemudian berdoa sesuai kemampuannya sambil mengangkat tangan dan mengulanginya sebanyak tiga kali.
• Sa'i dilakukan tujuh putaran, dari Safa ke Marwah dihitung satu putaran, dari Marwah ke Safa dihitung satu putaran berikutnya, dan seterusnya. Dimulai dari Safa dan berakhir di Marwah.
• Laki-laki disunnahkan untuk berlari kecil antara dua tanda hijau (di tempat sa'i) pada setiap putaran.
4. Tahallul (Mencukur atau Memotong Rambut):
• Setelah selesai sa'i, jamaah pria mencukur seluruh rambut kepalanya dan ini lebih utama atau memotong sebagian rambut.
• Perempuan cukup mengumpulkan rambutnya dan memotongnya sepanjang ujung jari.
5. Tahallul dari Ihram:
• Setelah mencukur/memotong rambut, jamaah telah selesai melaksanakan umrah dan semua larangan ihram menjadi halal kembali.
Larangan-larangan saat Ihram:
• Mencukur atau mencabut rambut dari seluruh tubuh
• Memotong kuku.
• Menggunakan wewangian setelah niat ihram, baik di tubuh maupun pakaian.
• Membunuh hewan buruan darat atau ikut serta dalam perburuannya.
• Melakukan akad nikah, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.
• Bermesraan dengan istri dengan syahwat, seperti mencium, menyentuh, atau lainnya.
• Berhubungan suami istri. Ini adalah larangan yang paling berat dan dapat membatalkan ibadah jika dilakukan sebelum tahallul pertama.
• Memakai pakaian yang berjahit mengikuti bentuk tubuh khusus bagi laki-laki, seperti baju, celana panjang, atau jaket.
• Menutup seluruh kepala bagi laki-laki dengan topi atau serban.
• Menutup wajah dengan cadar atau burqa’ bagi perempuan.