Seputar Ibadah Kurban dan Hukum-hukumnya

Ibadah kurban adalah penyembelihan hewan ternak pada hari raya Iduladha sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah Ta’ala.
Kaum muslimin telah bersepakat atas disyariatkannya ibadah kurban. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukumnya adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan),
berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Apabila kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban,
maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim dan lainnya)
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggantungkan pelaksanaan kurban pada kehendak (keinginan), sementara kehendak tidak menunjukkan kewajiban.
Diriwayatkan secara shahih oleh al-Baihaqi bahwa Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma tidak berkurban,
karena khawatir orang-orang akan menganggap bahwa kurban itu wajib.
Dari Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sesungguhnya aku terkadang tidak berkurban, padahal aku termasuk orang yang mampu,
karena tidak suka jika orang-orang meyakini bahwa kurban itu merupakan kewajiban yang pasti.” (HR. Sa‘id bin Manshur)
Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada riwayat shahih dari seorang pun sahabat bahwa kurban itu hukumnya wajib.”
*******
Ibadah kurban memiliki empat syarat yang harus dipenuhi:
1- Kurban tersebut harus berasal dari hewan ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing/domba. Selain itu tidak sah dijadikan kurban.
2- Telah mencapai usia yang ditetapkan secara syariat, yaitu: unta minimal lima tahun, sapi dua tahun, kambing satu tahun, dan domba enam bulan.
Jika kurang dari usia tersebut, maka tidak sah sebagai kurban berdasarkan kesepakatan para ulama.
3- Hewan kurban harus terbebas dari cacat yang menghalangi keabsahannya, yang penjelasannya akan disebutkan kemudian.
4- Penyembelihan kurban dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yang penjelasannya juga akan datang.
*******
Seekor kambing sah untuk satu orang, sedangkan unta dan sapi sah untuk tujuh orang.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam didatangkan seekor kambing untuk beliau jadikan kurban.
Beliau mengambilnya, membaringkannya, kemudian menyembelihnya, lalu beliau bersabda,
“Dengan nama Allah, ya Allah terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad.” (HR. Muslim)
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah:
seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim)
*******
Disyaratkan dalam ibadah kurban bahwa hewan tersebut harus terbebas dari cacat.
Dari al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ada empat (cacat) yang tidak sah pada hewan kurban:
yang buta sebelah dan jelas kebutaannya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang dan jelas pincangnya, serta yang sangat kurus hingga tidak bersumsum.” (HR. Ahmad dan para ahli sunan).
Hewan yang pincang dan jelas pincangnya adalah yang tidak mampu berjalan bersama hewan yang sehat karena kepincangannya.
Hewan yang buta sebelah dan jelas kebutaannya adalah yang matanya cekung ke dalam atau menonjol hingga menjadi buta. Adapun yang buta total, maka tentu lebih tidak sah lagi.
Hewan yang sakit dan jelas sakitnya adalah yang tampak padanya tanda-tanda penyakit, seperti lemah, cepat lelah, kurang nafsu makan, demam yang menghalanginya dari merumput,
kudis yang merusak dagingnya, dan semisalnya yang oleh manusia dianggap sebagai penyakit yang nyata.
Hewan yang patah atau sangat kurus hingga tidak bersumsum adalah yang sangat kurus dan tidak memiliki sumsum tulang.
Jika hewan itu demikian kurus, maka sumsum tulangnya pun hilang, sehingga tidak sah dijadikan kurban berdasarkan kesepakatan para ulama.
*******
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor kambing yang berwarna putih bercampur hitam dan bertanduk.
Beliau menyembelih keduanya dengan tangannya sendiri, membaca basmalah dan bertakbir, serta meletakkan kakinya di sisi keduanya.”
*******
Waktu penyembelihan kurban
Waktu penyembelihan kurban dimulai setelah shalat Ied pada hari Nahr (Iduladha).
Hal ini berdasarkan hadits dalam riwayat Bukhari dan Muslim dari al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini adalah melaksanakan shalat, kemudian kembali pulang dan menyembelih.
Barangsiapa melakukan hal ini, berarti dia telah bertindak sesuai dengan sunnah kita. Dan barangsiapa menyembelih sebelum itu,
maka sesembelihannya itu hanya berupa daging yang ia berikan kepada keluarganya,
tidak ada hubungannya dengan ibadah kurban sedikitpun.”
Dalam riwayat Bukhari dan Muslim dari Jundub bin Sufyan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Barang siapa menyembelih sebelum shalat, maka hendaklah ia menyembelih penggantinya.
Dan barang siapa belum menyembelih hingga kita selesai shalat, maka hendaklah ia menyembelih dengan menyebut nama Allah.”
Waktu penyembelihan kurban berakhir saat terbenamnya matahari pada hari ketiga dari hari-hari Tasyriq. Dengan demikian, hari penyembelihan kurban berjumlah empat hari.