Hukumnya: Haji merupakan salah satu rukun Islam. Kewajibannya ditetapkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’ (kesepakatan para ulama).
Allah Ta’ala berfirman, “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah,
yaitu bagi orang-orang yang mampu ) mengadakan perjalanan ke sana.” (QS. Ali Imran: 97)
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Islam dibangun di atas lima perkara… (di antaranya) menunaikan haji ke Baitullah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Para ulama juga telah bersepakat bahwa haji adalah salah satu rukun Islam.
Haji wajib sekali seumur hidup:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah kepada kami dan bersabda,
“Wahai manusia, Allah telah mewajibkan haji atas kalian, maka berhajilah.” Seorang lelaki bertanya, “Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?”
Beliau diam hingga orang itu mengulanginya tiga kali. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Seandainya aku katakan ‘ya’, niscaya itu akan menjadi wajib, dan kalian tidak akan mampu.” (HR. Muslim)
Keutamaan Menunaikan Ibadah Haji
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari beliau radhiyallahu ‘anhu juga, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa menunaikan haji ke Baitullah ini, lalu ia tidak berkata kotor dan tidak berbuat fasik,
maka ia kembali seperti hari ketika ibunya melahirkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari beliau radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya, “Amalan apakah yang paling utama?” Beliau menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.”
Ditanya lagi, “Kemudian apa?” Beliau menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ditanya lagi, “Kemudian apa?” Beliau menjawab, “Haji yang mabrur.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Ibnu Hajar berkata, “Haji yang mabrur, ada yang mengatakan: yaitu yang diterima; ada pula yang mengatakan: yang tidak tercampuri dosa;
dan ada pula yang mengatakan: yang ikhlas.” (Lihat Fath al-Bari, 1/87)
Hukumnya: Haji merupakan salah satu rukun Islam. Kewajibannya ditetapkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’ (kesepakatan para ulama).
Allah Ta’ala berfirman, “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah,
yaitu bagi orang-orang yang mampu ) mengadakan perjalanan ke sana.” (QS. Ali Imran: 97)
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Islam dibangun di atas lima perkara… (di antaranya) menunaikan haji ke Baitullah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Para ulama juga telah bersepakat bahwa haji adalah salah satu rukun Islam.
Haji wajib sekali seumur hidup:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah kepada kami dan bersabda,
“Wahai manusia, Allah telah mewajibkan haji atas kalian, maka berhajilah.” Seorang lelaki bertanya, “Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?”
Beliau diam hingga orang itu mengulanginya tiga kali. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Seandainya aku katakan ‘ya’, niscaya itu akan menjadi wajib, dan kalian tidak akan mampu.” (HR. Muslim)
Keutamaan Menunaikan Ibadah Haji
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari beliau radhiyallahu ‘anhu juga, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa menunaikan haji ke Baitullah ini, lalu ia tidak berkata kotor dan tidak berbuat fasik,
maka ia kembali seperti hari ketika ibunya melahirkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari beliau radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya, “Amalan apakah yang paling utama?” Beliau menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.”
Ditanya lagi, “Kemudian apa?” Beliau menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ditanya lagi, “Kemudian apa?” Beliau menjawab, “Haji yang mabrur.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Ibnu Hajar berkata, “Haji yang mabrur, ada yang mengatakan: yaitu yang diterima; ada pula yang mengatakan: yang tidak tercampuri dosa;
dan ada pula yang mengatakan: yang ikhlas.” (Lihat Fath al-Bari, 1/87)